Minggu, 10 Juni 2012

reforma agraria

hoollaaa sobatt!! udah siap belum nih baca postingan ane tentang reforma agraria??pasti deg-degan!
ya tak??!!
hheheeehe,,,,hmm,udah baca intermezo nya kan?kalo belum baca ,coba aja klik link di bawah ini
http://wwwloveisbeautiful.blogspot.com/2012/04/lagi-lagi-politik-yang-berkuasa.html

to the point aja lah,,,
sebelumnya udah pada tau kan UUD '45 pasal 33 ayat 3,yang berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

but,in fact :
1. Selama tahun 1983-2003 jumlah petani dengan luas garapan ,0,5ha meningkat dari 44,51% menjadi 56,41% , sementara total luas lahan yang dikuasai berkurang dari 10,50% menjadi 4,95%.
2. Pada sisi lain petani yg menguasai lahan lebih dari 2,00 hektar berkurang jumlahnya dari 13,46% menjadi 11,27% dg jumlah lahan yang dikuasai relatif tetap di atas 45%.
3. Terakhir Badan Pertanahan Nasonal (BPN) mengungkapkan , 56% aset yg ada di Indonesia , baik berupa properti ,tanah maupun perkebunan dikuasai hanya 0,2% penduduk Indonesia.

akibatnya??

  • kurang kuatnya ketahanan pangan,kemandirian pangan dan kedaulatan pangan serta kedaulatan ekonomi bangsa.
    WAIT!!!udah tau belom artinya ketahanan,kemandirian,sama kedaulatan pangan???check this out guys!
    ketahanan pangan : kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yg tercermin dari tersedianya pangan yg cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya , aman dan terjangkau ( UU No.7 th 1996 tentang pangan)
    Kemandirian pangan : kondisi terpenuhinya pangan tanpa adanya ketergantungan dari pihak luar dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi dunia.
    kedaulatan pangan : hak setiap orang, masyarakat dan Negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumberdaya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi,distribusi,konsumsi) pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial ekonomi dan budaya khas masing-masing ( Hines,2005).
  • petani sebagai produsen dan sekaligus konsumen pangan, karna produksinya tidak mencukupi
  • maraknya kemiskinan , pengangguran , dan rendahnya kesejahteraan petani.

trus solusinya apa bro??!!
a. Ada kepastian hukum penguasaan lahan. yaapp secara nasional maupun adat. Baik hukum   negara, tapi juga adat istiadat tiap daerah juga ada lhoohh!!
b. mengurangi tekanan penduduk terhadap lahan atau mengurangi jumlah petani melalui penyediaan lapangan kerja alternatif di sektor non-pertanian. For example : pembatasan jumlah penduduk ,yaitu dengan adanya industri pertanian
c. Reforma Agraria. Termasuk : kepastian kepemilikan lahan yg menjadi salah 1 faktor resiko usaha pertanian saat ini, pencegahan fragmentasi & upaya konsolidasi lahan pertanian, pengendalian konversi lahan pertanian, serta pengaturan sistem sakap-menyakap dan bagi hasil lahan pertanian, yang tidak jelas saat reformasi ini

next..what??perkembangan Reforma Agraria sejak dulu sampai sekarang itu kaya gimana sih??
  • pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yg meliputi lahan seluas 1,8juta hektar (Irman Gusman, Ketua DPD).
  • Revitalisasi pembangunan pertanian
  • RPP tentang reforma agraria (akan selesai tahun 2012 ini)
sebenernya sumber lahan darimana tho??
  • Lahan HGU perusahaan yang terlantar (7-9 juta ha)
  • Lahan yg belum dibudidayakan (Kalimantan, Papua, dll)
  • Kelebihan lahan milik petani/ orang kaya.
trus mau dibuat pola reformasi agraria seperti apakah??
  • individual
  • pola transmigrasi umum yang diperbaiki
  • pola kolaborasi dengan koorporasi (pola PIR trans)
  • agar sejahtera lahan petani 2-20 ha
tapi sob, tetep aja ada kendala..oyeaahhh!
1. Ketersediaan lahan terbatas
2. Daerah yg tersedia lahan berada di luar Jawa dan jauh dari daerah yg membutuhkan
3. UU otonomi daerah yang menghambat reformasi agraria

apa ada dampaknya juga??of course yes!
  • skala usahatani optimal, petani sejahtera
  • masih ada petani yang tidak kebagian lahan akhirnya kerja di agroindustri
  • Tidak semua lahan tergarap, managerial skill ditingkatkan
  • dapat terpecah lagi, maka dari itu lahan usaha tidak boleh dipecah
  • kesulitan dalam infrastruktur, makanya harus disiapkan baik2
okkokkkk, cukup jelas kah kawan??memang yaa..hukum itu harus tegas dan bertindak seadil-adilnya!kalo enggak??bisa-bisa di akhirat nanti dipertanggungjawabkan lhoo!
hidup mahasiswa Indonesia!!

1 komentar:

  1. thats nice information sob..:)
    memang yang namanya aturan/hukum harus ditegakkan secara adil dan moga Indonesia bisa seperti itu..:)

    klik EPICENTRUM
    ya..:)

    BalasHapus